[Minggu, 19 Januari 2025]
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi pilah sampah dan kebijakan pengankutan maupun pembuangan sampah di TPA Darupono. Sosialisasi dilakukan dengan long march dari Stadion Madya di Jalan Laut hingga Stadion Utama Kebondalem Kendal.
Mengingat tingginya timbulan sampah di TPA Darupono, maka masyarakat Kendal perlu melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah. Sesuai dengan Perda No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal, barang siapa yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana berupa:
1. Hukuman penjara maksimal 6 bulan
2. Denda maksimal 50.000.000
Selain itu, Kabupaten Kendal membuat kebijakan Ganjil Genap untuk pengangkutan maupun pembuangan sampah di TPA Darupono. Sampah organik akan diangkut dan dibuang pada tanggal genap, sedangkan sampah anorganik pada tanggal ganjil. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025.
Mari kita bergerak bersama mengurangi permasalahan sampah di Kabupaten Kendal demi mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik.
Selamat Datang Di Website Dinas Lingkungan Hidup Kendal
Selamat Datang Di Website Dinas Lingkungan Hidup Kendal