Diposkan 27 October 2022 16:11 WIB

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN SOP DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KENDAL

Sehubungan dengan kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar SKPD pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, telah melaksanakan pendampingan penyusunan SOP OPD yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 dengan narasumber Nila Mada Sofia, S.IP, MM dari bagian Organisasi Standart Operating Prosedure (SOP) adalah kumpulan peraturan, pedoman atau acuan yang dibuat suatu perusahaan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing individu serta menjadi salah satu alat penilaian kinerja bagi instansi pemerintah. Dasar hukum penyusunan SOP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No 35 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operational Prosedure Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Sedangkan Fungsi utama SOP adalah sebagai pedoman untuk memudahkan pelaksanaan Kerja. SOP berisi tahapan dan urutan suatu pekerjaan untuk menuntun para karyawan dalam menyelesaikan tugasnya. Dengan adanya SOP , Kinerja pegawai bisa lebih terarah dan optimal. Prinsip Penyusunan SOP antara lain : Efisiensi dan Efektifitas, Berorientasi pada pengguna, Kejelasan dan kemudahan, Keselarasan, Keterukuran, Dinamis, Kepatuhan Hukum, serta Kepastian Hukum.

Info